Subang || burufakta.net – Diduga oknum Kepala SMPN 1 Jalan Cagak, Kabupaten Subang, Jawa Barat bersama dengan bendahara BOS sekongkol melakukan penyalagunaan dana BOS, dugaan korupsi diperkuat dengan temuan BPK RI TA 2023 ada 11 SMPN di Subang yang diduga penggunaanya tidak dapat dipertanggungjawabkan, nilainya mencapai Rp.3.492.001.591,00, dan uang pengembalian dari transaksi Siplah yang tidak masuk kas BOS sebesar Rp. 1.102.821.751,00.
(berita telah tayang di transjabar.com edisi kamis 13/02/2025)
Dugaan penyalagunaan dana BOS salah satunya di SMPN 1 Jalan Cagak, berdasarkan hasil pemeriksaan ada nota nota kosong untuk melengkapi bukti Surat Pelaporan Pertanggungjawaban ( SPJ ).
Diketahui SMPN 1 Jalan Cagak TA 2023 mengelola dana BOS sebesar Rp. 1.240.040.000 dana tersebut digunakan untuk belanja honor non pegawai sebesar Rp. 153.750.000 untuk belanja modal Rp. 173. 844.200, belanja barang dan jasa sekolah sebesar Rp. 912.445.800.
Sedangka belanja riil dari belanja barang dan jasa yang dilakukan oleh SMPN 1 Jalan Cagak sebesar Rp. 329. 885.800, sehingga terdapat selisih dari bukti pengeluaran pada bukti pertanggung jawaban dengan bukti pengeluaran yang sebenarnya ( real cost) sebesar Rp. 582. 560.000 ( 912.445.800 – 329.885.800 ).
Terkait dengan hal itu, Asep Wahyudin Kepsek SMPN 1 Jalan Cagak dan bendahara sekolah saat dikonfirmasi terkesan menghindar, saat hendak ditemui, Kamis ( 13/2/2025), kepsek di terkesan abur -aburan untuk menghindari pertanyaan wartawan.
Sementara itu, Eri Jatnika TU SMPN 1 Jalan Cagak saat dikonfirmasi menyampaikan dirinya sedang ikut pawai kirap di Kecamatan Jalan Cagak, sehingga belum ada disekolah. (red).