11 SMPN DiSubang Kangkangi SPJ; Nota Kosong Jadikan Pelengkap RKAS

11 SMPN DiSubang Kangkangi SPJ; Nota Kosong Jadikan Pelengkap RKAS

Subang || burufakta.net – 11 SMPN di Kabupaten Subang ditemukan telah menggunakan nota – nota kosong untuk melengkapi pertanggungjawaban, berdasarkan keterangan kepala sekolah untuk mengkopensasi penggunaan dana BOS reguler TA 2023 yang tidak sesuai dengan ketentuan dan ( Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah ) RKAS yang nilainya mencapai Rp. 3.492.001.591,00.
Hasil pemeriksaan BPK RI, bahwa Bendahara, dan operator atas perintah kepala sekolah melengkapi laporan pertanggungjawaban dengan membuat nota – nota kosong yang niainya disesuaikan dengan nilai yang tercantum dalam RKAS bukan sesuai dengan belanja yang sebenarnya (realcost) dan nota tersebut distempel/ menggunakan stemple/cap rekanan, sehingga terdapat bukti pertanggungjawaban pembayaran yang tidak sesuai dengan kondisi yang sebenarnya.

Plt Sekretaris Dinas Pendidikan Kabupaten Subang, Ade Cece mengakui kalau hasil pemeriksaan penggunaan Dana BOS di 11 SMPN Kabupaten Subang tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya sebesar Rp 3.492.001.591.

Namun demikian Ade Cece berharap pihak sekolah segera melakukan penyelesaian sesuai dengan instruksi dari BPK, dan yang lebih penting menurut Ade Cece dengan hasil pemeriksaan oleh BPK RI harus dijadikan pelajaran sehingga kedepanya lebih baik dalam penggunaan dana BOS.

” Saat ini dalam proses penyelesaian, dan sedang di audit oleh inspektorat, ” kata Ade Cece yang saat ini masih menjabat sebagai Kabid Pembinaan SMP Disdik Subang.

Namun Ade Cece enggan dikatakan minim melakukan pengawasaan terkait dengan penggunaan dana BOS disekolah sekolah, karena dinas pendidikan sendiri kapasitasnya sebatas monitoring tidak sampai secara detail melakukan pengecekan fisik.

“ Tugas audit dilakukan pihak inspektorat, dinas pendidikan sebatas monitoring dan memberikan himbauan saja, “ ujar Ade Cece saat ditemui di ruang kerjanya, Senin ( 10/2/2025) siang.

Ia menambahkan, terkait dengan penggunaan dana BOS kewenanganya semua ada pada sekolah, sedangkan Disdik Subang sebatas memberikan informasi melalui rekonsiliasi dan melakukan koreksi apakah dana BOS yang tercantum dalam data ARKAS ( Aplikasi Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah ) sudah sesuai atau tidak sesuai ketentuan penggunaan dana BOS.
“ Rekonsiliasi dalam rangka pencocokan data informasi yangb dilakukan untuk pengendalian keuangan sekolah, termasuk apakah RKAS sudah sesuai apa belum, “ akunya. (Red) berita ini telah Tayang di Tranjabar.com.